WARTA HUMAS - Bupati Nunukan Hj. Asmin Laura Hafid didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Nunukan dan Asisten Pemerintahan dan Kesra menyaksikan Penandatanganan Pembaharuan Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan dengan Bank Kaltimtara tentang Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Acara yang dirangkaikan dengan Pencanangan ASN Pelopor Pajak dan Retribusi ini dilaksanakan di ruang kerja Bupati Nunukan, Senin (07/12/2020).
Dengan berakhirnya Perjanjian Kerja Sama antara Pemerintah daerah Kabupaten Nunukan dengan Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Timur tentang
Penerimaan Pembayaran Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang telah
berakhir pada tahun 2018, maka di tahun 2020 dilakukan Pembaharuan Perjanjian
Kerja Sama antara Badan Pendapatan Daerah dengan Bank Kaltimtara
Cabang Nunukan.
Pembaharuan Perjanjian tersebut adalah tentang Penerimaan Pendapatan yang didalamnya meliputi system host to host antara Bapenda dan Bank Kaltimtara terkait laporan seluruh Penerimaan Pendapatan Daerah, Sebagai Pihak Kesatu adalah Bapenda dan Pihak Kedua adalah Bank kaltimtara Cabang Nunukan.
Dalam kesempatan ini Laura menyampaikan bahwa pendapatan daerah adalah salah satu faktor penting dalam berjalannya roda perekonomian di suatu daerah.
"Harus kita akui perputaran perekonomian masyarakat masih dipengaruhi oleh anggaran pendapatan negara, baik dari pusat ataupun daerah, oleh sebab itu hal ini menjadi tantangan tersendiri untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang digarap dari berbagai potensi pajak dan Retribusi yang ada", katanya.
Laura menegaskan kepada kedua belah pihak agar segera mensosialisasikan ke masyarakat agar seluruh masyarakat kabupaten Nunukan tahu dan paham benar apa maksud isi dari perjanjian kerjasama ini. Pemerintah daerah sangat mengapresiasi adanya kerjasama ini sebagai terobosan dalam peningkatan pelayanan dan mengefisiensikan waktu.
"Saya berharap agar ini segera diselesaikan dan disosialisasikan ke masyarakat agar seluruh masyarakat kita di 21 kecamatan tahu dan paham benar apa maksud dari pada perjanjian kerjasama ini, dan ini harus disosialisasikan secara masif ke bawah", tambahnya.
Menurutnya pemerintah daerah saat ini sedang gencar-gencarnya dalam rangka peningkatan PAD, jadi ini adalah salah satu terobosan pemerintah daerah bekerjasama dengan bank Kaltim-Kaltara dalam rangka mewujudkan target PAD.
Terkait dengan pencanangan ASN Pelopor Pajak dan Retribusi, pada kesempatan ini Sekretaris Badan Pendapatan daerah, Fitrieani , S.Sos menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah perlu kepeloporan Aparatur Sipil Negara, dan untuk memulai kepeloporan perlu diinisiasi dari Aparatur Sipil Negara dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Tentang penandatanganan Kerjasama Bapenda dan Bank Kaltim Kaltara, Fitrieani memaparkan bahwa kerjasama ini dimaksudkan untuk memberikan kemudahan dalam menggunakan layanan jasa perbankan dalam penerimaan Pendapatan Daerah, secara sinergis dan saling menguntungkan para pihak sesuai tugas pokok, fungsi dan kewenangan masing-masing.
Lebih lanjut disampaikan, kerjasama ini diharapkan dapat memaksimalkan potensi dan retribusi, meningkatkan pelayanan kepada wajib pajak daerah dan wajib retribusi daerah serta akurasi informasi dan laporan penerimaan daerah.
“Kerja sama ini tentunya akan semakin memperbaiki tata kelola pemerintahan sehingga muaranya adalah perbaikan untuk kesejahteraan masyarakat,” katanya
Objek dan ruang lingkup Perjanjian Kerja Sama ini meliputi penggunaan fasilitas jasa layanan perbankan yang dimiliki PIHAK KEDUA, untuk menerima Pendapatan Daerah yang dikelola oleh PIHAK KESATU
selaku penanggung jawab.
"Adapun inovasi lainnya yang telah kami
lakukan adalah pembuatan Aplikasi Host to Host server Bapenda dengan Pusat Data dan Informasi Badan Pertanahan Kementerian Agraria", katanya.( Humas).