PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 7 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK
Menimbang :
a. bahwa dalam upaya optimalisasi pendapatan asli daerah, serta memberikan kemudahan pelayanan dibidang perpajakan agar berjalan efektif, efisien akuntabel, dan transparan di perlukan inovasi pelayanan dibidang perpajakan;
b. bahwa masyarakat sebagai wajib pajak perlu mendapatkan kemudahan dalam melaksanakan kewajiban pajak dengan lebih mudah, cepat dan sederhana;
c. bahwa untuk memberikan landasan pijakan dan kepastian hukum bagi setiap penyelenggara pelayanan perpajakan, perlu diatur kebijakan yang berkaitan dengan pelayanan dibidang perpajakan secara elektronik;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tata Cara Pelayanan Pajak Daerah Secara Elektronik:
Mengingat :
1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049), sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, Tambahan Lembaran Negara Nomor 6398);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 6573);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Dalam Rangka Mendukung Kemudahan Berusaha dan Layanan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6622);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 11) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 6);
7. Peraturan Bupati Kabupaten Nunukan Nomor 37 Tahun 2010 tentang Sistem dan Prosedur Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Nunukan (Berita Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2010 Nomor 37 Seri F);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 12 Tahun 2011 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 12);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 7);
10. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 7);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN BUPATI TENTANG TATA CARA PELAKSANAAN PELAYANAN PAJAK DAERAH SECARA ELEKTRONIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Daerah Kabupaten Nunukan.
2. Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan.
3. Bupati adalah Bupati Nunukan.
4. Perangkat Daerah adalah Perangkat Daerah yang membidangi urusan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.
5. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Wajib Pajak selanjutnya di singkat dengan WP adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7. Surat Pemberitahuan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
8. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
9. Surat Ketetapan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak yang terutang.
10. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
11. Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
12. Surat Tagihan Pajak Daerah yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
13. Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STP, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD, Surat Keputusan Pembetulan, atau Surat Keputusan Keberatan.
14. Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SPPT, SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STP, SKRD, SKRDKB, SKRDKBT, STRD atau terhadap pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga yang diajukan oleh Wajib Pajak atau Wajib Retribusi.
15. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
16. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
17. Putusan Banding adalah putusan badan peradilan pajak atas banding terhadap Surat Keputusan Keberatan yang diajukan oleh Wajib Pajak. 18. Fasilitas adalah sarana kemudahan untuk melancarkan pelaksanaan fungsi. 19. Pejabat adalah pegawai pemerintah daerah yang memegang jabatan penting. 20. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan yang selanjutnya disingkat PBB-P2. 21. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan yang selanjutnya disingkat BPHTB. 22. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang selanjutnya disingkat MBLB. 23. Pelayanan Elektronik adalah pelayanan yang desediakan secara elekronik melalui program Bapak Tiri Hebat. 24. Bapak Tiri Hebat adalah akronim dari Bayar Pajak Tidak Ribet Hemat Biaya, Akuntabble dan Transparan.
BAB II
PENDAFTARAN WAJIB PAJAK DAERAH
Bagian Kesatu
Pendaftaran Pajak Untuk Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan
Penetapan Bupati
Paragraf 1
Umum
Pasal 2
(1) Pendaftaran untuk jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Penetapan Bupati dilaksanakan dengan cara:
a. pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sendiri; dan
b. pendaftaran pajak daerah berdasarkan penjaringan/pendataan Oleh Perangkat Daerah.
(2) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan penetapan Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah :
a. pajak reklame; dan
b. pajak air tanah.
Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 3
Tahapan pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, adalah pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Bapak Tiri Hebat.
Pasal 4
Tahapan pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan secara manual sebagai berikut:
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. formulir pendaftaran ditanda tangani oleh Wajib Pajak; dan
c. formulir diserahkan ke petugas pendaftaran.
Pasal 5
Tahapan pendaftaran pajak daerah berdasarkan penjaringan/pendataan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat 1 huruf b dan Pasal 4 adalah:
a. petugas menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pajak; dan
b. wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pendaftaran secara langsung ke petugas pendataan.
Pasal 6
(1) Setelah Wajib Pajak menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, maka Wajib Pajak diberikan Nomor Registrasi sebagai bukti pendaftaran setelah terlebih dahulu dilakukan pencatatan dalam Buku Register, sebagai dasar Penerbitan NPWPD.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir diambil atau diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 5, tidak dikembalikan oleh Wajib Pajak, maka Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah dapat menerbitkan secara sepihak NPWPD terhadap Wajib Pajak Tersebut.
Pasal 7
(1) Setelah melakukan pencatatan NPWPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Keputusan Pengukuhan sebagai wajib pajak daerah atau surat pengukuhan sebagai wajib pungut pajak yang diserahkan kepada Wajib Pajak.
(2) Setelah Menerbitkan Keputusan Pengukuhan sebagai wajib pajak daerah atau surat pengukuhan sebagai wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diteruskan ke Bidang Teknis untuk Penerbitan SKPD.
Bagian Kedua
Pendaftaran Pajak untuk Jenis Pajak yang dipungut berdasarkan Perhitungan Sendiri oleh Wajib Pajak
Paragraf 1
Umum
Pasal 8
(1) Pendaftaran untuk jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan Perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak dilaksanakan dengan cara:
a. pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sendiri: dan
b. pendaftaran pajak daerah berdasarkan penjaringan/pendataan oleh Perangkat Daerah.
(2) Jenis pajak yang dipungut berdasarkan perhitungan sendiri oleh Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah:
a. pajak hotel;
b. pajak restoran;
c. pajak hiburan;
d. pajak penerangan jalan;
e. pajak parkir; dan
f. pajak sarang burung walet.
Paragraf 2
Tata Cara Pendaftaran
Pasal 9
Tahapan pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, adalah pendaftaran dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Bapak Tiri Hebat.
Pasal 10
Tahapan pendaftaran pajak daerah oleh wajib pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a, dapat dilakukan secara manual sebagai berikut:
a. mengisi formulir pendaftaran;
b. formulir pendaftaran ditanda tangani oleh Wajib Pajak; dan
c. formulir diserahkan ke petugas pendaftaran.
Pasal 11
Tahapan pedaftaran pajak daerah berdasarkan penjaringan/pendataan oleh Perangkat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf b, adalah:
a. petugas menyerahkan formulir pendaftaran kepada wajib pajak; dan
b. wajib pajak mengisi, menandatangani dan menyerahkan formulir pendaftaran secara langsung ke petugas pendataan.
Pasal 12
(1) Setelah Wajib Pajak menyerahkan dokumen pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, maka Wajib Pajak diberikan Nomor Registrasi sebagai bukti pendaftaran setelah terlebih dahulu dilakukan pencatatan dalam Buku Register, sebagai dasar Penerbitan NPWPD.
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari kerja setelah formulir diambil atau diserahkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 11, tidak dikembalikan oleh Wajib Pajak, maka Bupati melalui Kepala Perangkat Daerah dapat menerbitkan secara sepihak NPWPD terhadap Wajib Pajak Tersebut.
Pasal 13
(1) Setelah melakukan pencatatan NPWPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Perangkat Daerah menerbitkan Keputusan Pengukuhan sebagai wajib pajak daerah atau surat pengukuhan sebagai wajib pungut pajak yang diserahkan kepada Wajib Pajak.
(2) Setelah Menerbitkan Keputusan Pengukuhan sebagai wajib pajak daerah atau surat pengukuhan sebagai wajib pungut pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka akan diteruskan ke Bidang Teknis untuk Penerbitan SKPD.
Pasal 14
Hasil Pendataan atau Penjaringan sebagaimana dimaksud pada Pasal 11, dilakukan pengimputan kedalam sistem Bapak Tiri Hebat oleh petugas.
BAB III
TATA CARA PENGISIAN SPTPD DAN PENERBITAN SKPD, SKPDKB
DAN SKPDKBT
Bagian Kesatu
Tata Cara Pengisian SPTPD
Pasal 15
Tata Cara pengisian SPTPD oleh wajib pajak dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Bapak Tiri Hebat.
Pasal 16
Tata cara pengisian SPTPD secara manual harus dilakukan oleh Wajib Pajak sebagai berikut :
a. WP menerima formulir SPTPD dari petugas;
b. WP wajib mengisi formulir SPTPD dengan jelas, benar dan lengkap sesuai dengan kolom-kolom yang disediakan serta ditanda tangani oleh WP atau Kuasanya;
c. WP menyerahkan SPTPD kepada Petugas dan menerima tanda terima SPTPD; dan
d. bentuk formulir SPTPD sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan penetapan Bupati atau pejabat sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
e. bentuk formulir SPTPD sebagaimana dimaksud pada huruf a yang berdasarkan perhitungan sendiri oleh wajib pajak sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Bagian Kedua
Tata Cara Penerbitan SKPD, SKPDKB Dan SKPDKBT
Pasal 17
Tata Cara penerbitan SKPD dilakukan secara elektronik melalui sistem aplikasi Bapak Tiri Hebat.
Pasal 18
(1) Tata cara penerbitan SKPD secara manual berdarkan penetapan Bupati atau Pejabat sebagai berikut:
a. petugas menerima SPTPD dari WP;
b. petugas melakukan verifikasi objek pajak berdasarkan SPTPD yang diserahkan oleh WP;
c. petugas menghitung besaran pajak yang harus dibayar berdasarkan SPTPD; dan
d. hasil perhitungan sebagaimana dimaksud pada huruf c, selanjutnya diterbitkan SKPD.
(2) Tata cara penerbitan SKPDKB dan SKPDLB sebagai berikut:
a. petugas memeriksa setiap SSPD yang telah diterbitkan;
b. apabila ditemukan selisih nilai antara SSPD dan SPTPD maka diterbitkan SKPDKB atau SKPDLB; dan
c. petugas menyampaikan SKPDKB atau SKPDLB kepada WP dan memastikan tanda terima ditandatangani oleh WP atau Kuasanya.
(3) Bentuk Formulir SKPD, SKPDKB, SKPDKBT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebagaimana sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IV
TATA CARA PERHITUNGAN PAJAK
Pasal 19
Contoh perhitungan Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Parkir, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Reklame, dan Pajak Air Tanah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB V
TATA CARA PEMBUKUAN ATAU PENCATATAN
Pasal 20
(1) WP wajib melakukan pencatatan transaksi dan omzet penjualan setiap hari.
(2) Dilakukan pencatatan secara manual atau komputerisasi.
BAB VI
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENYETORAN PAJAK
Pasal 21
(1) Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Parkir, Pajak Penerangan Jalan dan Pajak Sarang Burung Walet dibayar/disetor sendiri oleh WP, berdasarkan SPTPD.
(2) Pajak Reklame dan Pajak Air Tanah dibayar/disetor sendiri oleh Wajib Pajak, berdasarkan surat ketetapan pajak.
(3) Dalam hal, WP tidak menyampaikan SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), Pejabat menerbitkan surat ketetapan pajak secara jabatan.
Pasal 22
(1) WP membayar sendiri dengan fasilitas kanal digital (ATM, Internet Banking), Kanal semi digital (teler, loket Bank),Tunai dan fasilitas lainnya yang disiapkan oleh Perbankan.
(2) Tata cara penyetoran bagi WP yang membayar ke bendahara penerima atau petugas pemungut pajak yang selanjutnya petugas pemungut pajak menyetor ke Rekening Umum Kas Daerah.
(3) Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sepanjang tersedianya fasilitas perbankan.
Pasal 23
(1) Dalam hal tanggal jatuh tempo pembayaran atau penyetoran pajak bertepatan dengan hari libur nasional termasuk hari sabtu, pembayaran atau penyetoran pajak dapat dilakukan pada hari kerja berikutnya.
(2) Hari libur nasional sebagimana dimaksud pada ayat (1) termasuk hari yang diliburkan untuk penyelenggaraan Pemilihan Umum dan cuti bersama secara nasional yang ditetapkan oleh Pemerintah.
Pasal 24
(1) Bukti pembayaran/penyetoran pajak menggunakan SSPD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(2) Dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa bukti transfer atau transaksi elektronik.
(3) Bentuk Formulir SSPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB VII
TEMPAT PEMBAYARAN
Pasal 25
Pembayaran pajak daerah yang disetor ke Kas Daerah melalui tempat pembayaran sebagai berikut:
a. Bendahara Penerima yang ditunjuk oleh Bupati;
b. Loket Perbankan; dan
c. Transaksi secara elektronik.
BAB VIII
TATA CARA ANGSURAN DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN
Pasal 26
(1) WP dapat mengajukan permohonan secara tertulis untuk mengangsur dan menunda pembayaran pajak yang masih harus dibayar dalam SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan, Surat Keputusan Keberatan, Putusan Banding, Putusan Peninjauan Kembali, yang menyebabkan jumlah pajak yang terutang bertambah kepada Bupati.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus diajukan paling lama 9 (sembilan) hari kerja sebelum jatuh tempo pembayaran utang pajak berakhir dengan menggunakan bahasa Indonesia dan disertai alasan dan jumlah pembayaran pajak yang dimohon diangsur atau ditunda.
(3) Apabila ternyata batas waktu 9 (sembilan) hari kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dipenuhi oleh WP karena keadaan diluar kekuasaannya, permohonan WP masih dapat dipertimbangkan, sepanjang WP dapat membuktikan kebenaran keadaan di luar kekuasaannya tersebut.
(4) Contoh Format permohonan angsuran dan penundaan pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), serta Surat Persetujuan Penundaan Pembayaran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
Pasal 27
(1) Bupati menerbitkan surat keputusan atas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 berupa menerima seluruhnya, menerima sebagian, atau menolak, paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah diterimanya permohonan.
(2) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat, Bupati atau Pejabat atau Kepala SKPD tidak memberikan suatu keputusan, permohonan Wajib Pajak dianggap diterima.
(3) Surat Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menerima seluruhnya atau sebagian, dengan jangka waktu masa angsuran atau penundaan tidak melebihi 12 (dua belas) bulan dengan mempertimbangkan kesulitan likuiditas atau keadaan diluar kekuasaan Wajib Pajak.
(4) Terhadap utang pajak yang telah diterbitkan surat keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2) tidak dapat lagi diajukan permohonan untuk mengangsur atau menunda pembayaran.
(5) Bentuk Format Surat Keputusan, Surat Pemberitahuan Penolakan angsuran / Penundaan Pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan Surat Perjanjian Angsuran sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.
BAB IX
TATA CARA PENAGIHAN PAJAK DAERAH
Pasal 28
(1) WP diberi surat teguran atau surat peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak diterbitkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran pajak;
(2) Apabila dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal diterima Surat Teguran atau Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis maka WP diberikan Surat Teguran Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis ke 2 (dua) untuk segera melunasi pajak yang terutang selambat-lambatnya 7 hari surat tersebut diterima.
(3) Kepala Perangkat Daerah menerbitkan surat paksa segera setelah lewat 21 (dua puluh satu) hari sejak tanggal surat teguran atau surat perintah atau surat lain yang sejenis.
(4) Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 2 kali 24 jam sesudah tanggal pemberitahuan surat paksa, pejabat segera menerbitkan surat perintah melaksanakan penyitaan.
(5)Tata cara sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatas berlaku juga terhadap piutang yang ditetapkan secara jabatan dengan memperhitungkan mengacu kepada nilai pajak terbesar 3 (tiga) tahun terakhir.
BAB X
PELAKSANAAN PELAYANAN MELALUI BAPAK TIRI HEBAT
Pasal 29
(1) Pelaksanaan Pelayanan melalui Bapak Tiri Hebat selain yang dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) dan Pasal 8 ayat (2), juga melayani objek pajak daerah PBB, BPHTB dan MBLB.
(2) Pelayanan PBB dan BPHTB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang mengatur tentang PBB dan BPHTB.
(3) Pelayanan Pajak MBLB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikuti ketentuan yang mengatur Pajak MBLB.
Pasal 30
(1) Pelayanan Bapak Tiri Hebat dilaksanakan secara bertahap.
(2) Pelayanan tahap pertama meliputi:
a. Pajak Hotel;
b. Pajak Restoran;
c. Pajak Hiburan; dan
d. Pajak Penerangan Jalan.
(3) Pelayanan tahap kedua meliputi :
a. Pajak Reklame;
b. Pajak Air Bawah Tanah;
c. Pajak Sarang Burung Walet; dan
d. Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(4) Pelayanan tahap ketiga meliputi:
a. Pajak Bumi dan Bangunan;
b. Pajak Parkir; dan
c. BPHTB.
(5) Petunjuk operasional sistem Bapak Tiri Hebat akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kepala Perangkat Daerah.
BAB XI
PELAKSANAAN, PEMBERDAYAAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 31
(1) Pelaksanaan, pemberdayaan, pengawasan dan pengendalian Penagihan Pajak ditugaskan kepada Perangkat Daerah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya Perangkat Daerah dapat bekerja sama dengan Perangkat Daerah lainnya atau lembaga lain terkait.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 32
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nunukan.
Ditetapkan di Nunukan
pada tanggal 21 Mei 2021
BUPATI NUNUKAN,
ttd
ASMIN LAURA HAFID
Diundangkan di Nunukan
pada tanggal 21 Mei 2021
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN NUNUKAN,
ttd
SERFIANUS
BERITA DAERAH KABUPATEN NUNUKAN TAHUN 2021 NOMOR 7