PERATURAN BUPATI NUNUKAN NOMOR 44 TAHUN 2020 TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELOPOR PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH

Oleh Haris pada 19 Februari 2021 • 3 tahun yang lalu

BUPATI NUNUKAN
PROVINSI KALIMANTAN UTARA
PERATURAN BUPATI NUNUKAN
NOMOR 44 TAHUN 2020
TENTANG
APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELOPOR
 PEMBAYARAN PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BUPATI NUNUKAN,

Menimbang : a. bahwa untuk dalam rangka peningkatan penerimaan pendapatan asli daerah, perlu kepeloporan Aparatur Sipil Negara;
b. bahwa untuk memulai kepeloporan perlu diinisiasi dari Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Tentang Aparatur Sipil Negara Sebagai Pelopor Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah;
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 175, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3896), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indoenesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5679);
4. Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5494);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 Tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubik Indonesia Nomor 5135);
6. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2011 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 3 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2011 tentang Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2016 Nomor 5);
7. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 6 Tahun 2013 Tentang Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan Di Kabupaten Nunukan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 6);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2013 Nomor 18) sebagaimana telah diubah dengan peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 7 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 7);
9. Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2015 Nomor 4) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 5 Tahun 2019 Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 4 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Nunukan Tahun 2019 Nomor 5);

MEMUTUSKAN
Menetapkan : PERATURAN BUPATI NUNUKAN TENTANG APARATUR SIPIL NEGARA SEBAGAI PELOPOR PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Bupati ini, yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Nunukan.
2. Bupati adalah Bupati Nunukan.
3. Perangkat Daerah yang selanjutnya adalah Badan atau Dinas yang melaksanakan tugas pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di Kabupaten Nunukan.
4. Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut ASN adalah Pegawai Negeri Sipil yang bekerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
5. Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut Pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan Daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
6. Wajib Pajak adalah orang pribadi atau Badan, meliputi pembayar pajak, pemotong pajak, dan pemungut pajak, yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
7. Retribusi Daerah, yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
8. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau Badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
9. Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang disingkat dengan PBB-P2 adalah pajak atas bumi dan/atau bangunan yang dimilliki, dikuasai dan/atau dimanfaatkan oleh orang pribadi atau badan untuk sektor perdesaan dan perkotaan kecuali kawasan yang digunakan untuk kegiatan usaha perkebunan, perhutanan, dan pertambangan.
10. Surat Pemberitahuan Pajak Terutang, yang selanjutnya disingkat SPPT, adalah surat yang digunakan untuk memberitahukan besarnya Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan yang terutang kepada Wajib Pajak.
11. Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
12. Surat Setoran Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SSRD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh Bupati.
13. Database atau basis data adalah sekumpulan dari data dan informasi yang tersimpan dan tersususun rapi pada ruang penyimpanan komputer secara sistematik.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
(1) Maksud ditetapkan peraturan bupati ini untuk mengefektifkan pelaksanaan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah di lingkup ASN Kabupaten Nunukan.
(2) Tujuan penetapan peraturan bupati ini adalah untuk mengoptimalkan pendapatan daerah melalui kepeloporan ASN
BAB III
OBJEK DAN SUBJEK
Pasal 3
(1) Objek pajak daerah dan retribusi daerah yang dipelopori ASN adalah seluruh pajak dan retribusi daerah yang menjadi kewajiban individu ASN.
(2) Pelaksanaan objek kepeloporan dilakukan secara bertahap.
(3) Kepeloporan tahap pertama meliputi:
a. PBB-P2;
b. Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum;
c. Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan; dan
d. Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
(4) Subjek pajak daerah dan retribusi daerah adalah ASN di lingkup Pemerintah Daerah.
BAB IV
PENETAPAN PAJAK DAN RETRIBUSI
 Pasal 4
(1) Tata cara penetapan PBB-P2, dilakukan dengan memanfaatkan database ASN dan pendaftaran.
(2) Tata Cara penetapan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dengan mendaftarkan kendaraan bermotor.
(3) Tata Cara penetapan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan, dilakukan dengan memanfaatkan database ASN.
(4) Tata Cara penetapan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dilakukan dengan memanfaatkan database ASN dan pendaftaran.
BAB V
SUMBER DAN TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 5
Sumber pemungutan Pajak Dearah dan Retribusi Daerah adalah dibebankan pada Tunjangan Tambahan Penghasilan/ Tunjangan Kinerja atau sebutan lain yang di persamakan masing- masing ASN.
Pasal 6
Tata Cara Pemungut Pajak Dearah dan Retribusi Daerah dengan pemotongan penghasilan masing-masing ASN sebagaimana dimaksud pada pasal 5 (lima) melalui bendahara pengeluaran Perangkat Daerah masing-masing.
BAB VI
WAKTU PELAKSANAAN
Pasal 7
(1) Waktu pelaksanaan pemungutan pembayaran Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan sebagaimana dimaksudpada pasal 3 ayat (3) huruf b dan c dilaksanakan pada saat pencairan pertama Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 5.
(2) Pemungutan Retribusi Parkir Tepi Jalan Umum dan Retribusi Pelayanan Persampahan / Kebersihan sebagaimana dimaksud ayat (1) dipungut sekaligus untuk jangka waktu satu tahun.
(3) Waktu pelaksanaan pemungutan pembayaran PBB-P2 sebagaimana dimaksud pada pasal 3 ayat (3) huruf a dilaksanakan pada saat pencairan Kedua Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 5.
(4) Waktu pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dilaksanakan setiap pencairan Tunjangan Tambahan Penghasilan sebagaimana dimaksud pasal 5 untuk pembayaran terhutang.
BAB VII
PENGENDALIAN DAN PENGAWASAN
Pasal 8
Pengendalian terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Kepala Perangkat Daerah.
Pasal 9
Pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Bupati ini dilakukan oleh Aparat Pengawasan Fungsional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
BAB VIII
PENYETORAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Pasal 10
(1) Pembayaran dan penyetoran pajak dan retribusi dilakukan pada bendahara pengeluaran masing-masing perangkat daerah.
(2) Penyetoran pajak dan retribusi disetor ke rekening Kas Daerah.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 11
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan Pengundangan Peraturan Bupati ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Kabupaten Nunukan.

Ditetapkan di Nunukan
Pada tanggal 7 Desember 2020
BUPATI NUNUKAN
ASMIN LAURA HAFID